Usulan Penutupan Ponpes Tenggarong Seberang, DPRD Akan Lakukan Kajian Lebih Lanjut
Suasana RDP
DPRD Kukar Komisi IV
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kutai Kartanegara melalui Komisi IV membentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren Tenggarong Seberang. Keputusan itu dihasilkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama aparat kepolisian, Kemenag, dan instansi terkait pada Selasa (19/8/2025).
Ketua Komisi IV DPRD
Kukar, Muhammad Andi Faisal, menyebut kasus ini sebagai persoalan luar biasa
yang harus ditangani secara menyeluruh.
“Kami fokus pada tiga hal.
Pertama, memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya. Kedua,
memberikan pendampingan bagi korban dan orang tuanya agar bisa pulih dan
kembali hidup normal. Ketiga, melakukan pembenahan sistem di pondok pesantren,
tidak hanya di Tenggarong Seberang yang lagi jadi pembahasan tetapi juga
seluruh pondok di Kukar,” tegasnya.
Dalam forum RDP, mayoritas
peserta mengusulkan agar Ponpes Tenggarong Seberang tersebut untuk ditutup.
Namun, keputusan final masih menunggu kajian lebih lanjut.
“Ada opsi pembekuan,
pengawasan selama lima tahun, atau penutupan total. Pemerintah daerah cenderung
ingin ditutup, tetapi tentu harus melalui tahapan,” jelas Andi Faisal.
Sebagai langkah awal,
pekan depan DPRD akan mengundang psikiater dari RS AM Parikesit untuk melakukan
konseling dan screening kepada seluruh santri di Ponpes tersebut. Dari
informasi Kemenag, jumlah santri di ponpes itu mencapai 400 orang.
“Mereka semua akan
diperiksa, termasuk alumni, karena ada indikasi korban perempuan dan bahkan
pelaku lain,” ungkapnya.
Tim ad hoc yang dibentuk
DPRD juga akan melibatkan psikolog dan psikiater. Tim ini akan menyasar
seluruh pondok pesantren maupun sekolah
berasrama di Kukar.
“Kami tidak main-main,
langkah ini harus komprehensif karena menyangkut masa depan anak-anak Kutai
Kartanegara,” tambahnya.
Andi Faisal juga menyoroti
lemahnya pengawasan terhadap Ponpes yang tengah menjadi perbincangan karena
kasus dugaan pencabulan larena selama ini terkesan tertutup.
“Berbeda dengan pondok
lain yang terbuka, Ponpes ini sangat eksklusif hingga sulit diakses. Ke depan,
Kemenag harus memperketat pengawasan agar hal ini tidak terulang,” katanya.
DPRD juga menyoroti rekam
jejak ponpes tersebut yang pernah tersangkut kasus serupa pada 2021 dan 2022,
namun kala itu diselesaikan secara damai. Oleh karena itu, pengawasan ke depan
akan diperluas ke semua sekolah boarding, termasuk SMA, SMK, hingga sekolah
Islam terpadu.
Sebagai bentuk pencegahan
jangka panjang, DPRD Kukar berencana memasang hotline pengaduan di seluruh
pondok pesantren dan sekolah berasrama. Nomor tersebut akan aktif dan dipantau
secara rutin.
“Setiap tiga bulan sekali
tim dari Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak akan turun
langsung. Tahun depan kita anggarkan lebih besar agar pengawasan bisa berjalan
maksimal,” pungkasnya.(adv)